Provinsi Jawa Barat, dengan julukan “Bumi Pasundan”, merupakan salah satu provinsi terpadat dan termaju di Indonesia. Keberagaman budayanya, keindahan alamnya, serta masyarakatnya yang ramah menjadikan Jawa Barat sebagai destinasi wisata dan investasi yang menarik. Salah satu simbol yang menunjukkan identitas Jawa Barat adalah plat nomor kendaraan.
Plat nomor kendaraan, yang kerap disebut sebagai plat nomor, merupakan pelat logam yang terpasang pada kendaraan bermotor dan memuat kode identitas unik. Di Jawa Barat, plat nomor memiliki ciri khas tersendiri yang mencerminkan sejarah, budaya, dan kemajuan provinsi ini.
Sejarah Plat Nomor di Jawa Barat
Sejarah plat nomor di Jawa Barat tak lepas dari sejarah perkembangan transportasi di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, sistem plat nomor kendaraan sudah diterapkan di Jawa Barat. Namun, sistem tersebut masih sederhana dan belum terstruktur dengan baik.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai menerapkan sistem plat nomor yang lebih terstruktur dan modern. Pada tahun 1950-an, plat nomor kendaraan di Jawa Barat mulai menggunakan kode wilayah “D” untuk membedakannya dengan plat nomor kendaraan di provinsi lain. Kode “D” ini diambil dari singkatan “Daerah”, yang merujuk pada status Jawa Barat sebagai daerah istimewa pada masa itu.
Sistem Plat Nomor Jawa Barat Saat Ini
Saat ini, sistem plat nomor di Jawa Barat menggunakan kode “D” untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di Jawa Barat. Plat nomor juga memuat angka dan huruf yang menunjukkan identitas kendaraan, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nomor urut.
Berikut adalah beberapa jenis plat nomor di Jawa Barat:
- Plat Nomor Hitam: Plat nomor hitam digunakan untuk kendaraan umum, seperti bus, angkutan kota, dan taksi. Plat nomor hitam memiliki kode wilayah “D” berwarna putih dan angka serta huruf berwarna putih.
- Plat Nomor Putih: Plat nomor putih digunakan untuk kendaraan pribadi. Plat nomor putih memiliki kode wilayah “D” berwarna hitam dan angka serta huruf berwarna hitam.
- Plat Nomor Kuning: Plat nomor kuning digunakan untuk kendaraan pemerintah. Plat nomor kuning memiliki kode wilayah “D” berwarna hitam dan angka serta huruf berwarna hitam.
- Plat Nomor Merah: Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan diplomatik. Plat nomor merah memiliki kode wilayah “D” berwarna putih dan angka serta huruf berwarna putih.
- Plat Nomor Hijau: Plat nomor hijau digunakan untuk kendaraan khusus, seperti kendaraan untuk penyandang disabilitas. Plat nomor hijau memiliki kode wilayah “D” berwarna hitam dan angka serta huruf berwarna hitam.