Uncategorized

Aturan Qadha dan Fidyah bagi yang Batal Puasa Ramadhan

×

Aturan Qadha dan Fidyah bagi yang Batal Puasa Ramadhan

Sebarkan artikel ini
berbuka puasa

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 serta hadits Nabi Muhammad SAW tentang rukun Islam. Dari terbit fajar hingga terbenam matahari, umat Islam wajib menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tersebut, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di lain hari atau membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi. Berikut aturan lengkap mengenai qadha dan fidyah bagi yang batal puasa Ramadhan.

1. Wajib Qadha dan Membayar Fidyah

Ada dua kategori yang wajib mengganti puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah:

  • Orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, seperti seorang ibu hamil atau menyusui yang khawatir kondisi anaknya akan terganggu jika ia tetap berpuasa.
  • Orang yang menunda qadha puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
Baca Juga:  IU dan V BTS Menggetarkan Hati dalam Video Klip Terbaru "Love Wins All": Reaksi Netizen Mencuri Perhatian

Syekh Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tetap mampu berpuasa tetapi khawatir terhadap kondisi anaknya wajib mengganti puasanya di hari lain sekaligus membayar fidyah.

2. Wajib Qadha Saja

Bagi orang yang membatalkan puasa karena alasan berikut, mereka hanya diwajibkan mengganti puasanya di lain hari tanpa perlu membayar fidyah:

  • Sakit yang sifatnya sementara dan masih dapat sembuh.
  • Dalam perjalanan jauh yang memenuhi syarat sebagai musafir.
  • Mengalami lupa niat di malam hari.
  • Sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Menurut Syekh Nawawi, tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah bagi kelompok ini, sehingga mereka cukup melakukan qadha saja.

3. Wajib Membayar Fidyah Tanpa Qadha

Bagi orang yang tidak lagi mampu berpuasa secara fisik, mereka hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Kelompok ini meliputi:

  • Orang tua renta yang sudah tidak kuat menjalankan ibadah puasa.
  • Orang yang sakit dengan kondisi kronis dan tidak ada harapan sembuh.
Baca Juga:  Substantif: Memahami Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya dalam Bahasa

Karena kondisi fisik mereka yang tidak memungkinkan, Islam memberi keringanan dengan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa di lain hari.

4. Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib Fidyah

Kelompok berikut tidak memiliki kewajiban mengganti puasa ataupun membayar fidyah:

  • Anak kecil yang belum mencapai usia baligh.
  • Orang gila yang kehilangan akal sehatnya.
  • Orang non-Muslim yang belum masuk Islam.

Mereka tidak terbebani hukum Islam dalam hal puasa, sehingga tidak ada kewajiban qadha maupun fidyah.

Kesimpulan

Setiap orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan harus memahami kewajiban yang harus dilakukan, baik itu mengganti puasa, membayar fidyah, atau bahkan keduanya. Aturan qadha dan fidyah ini bertujuan agar umat Islam tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui hukum ini agar ibadah puasanya tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.