Otomotif

Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik: Jangan Bingung!

×

Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik: Jangan Bingung!

Sebarkan artikel ini
perbedaan motor listrik dan sepeda listrik

WidodoLesta.com – Banyak masyarakat yang kini lebih memilih sepeda listrik sebagai sarana transportasi sehari-hari. Namun, seringkali masih ada kebingungan dalam membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, kedua jenis kendaraan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan di antara keduanya.

  1. Kecepatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, kecepatan maksimal yang diperbolehkan untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam. Sedangkan, sepeda motor listrik memiliki kecepatan yang beragam, tergantung dari motor penggerak dan kapasitas baterai. Rata-rata, sepeda motor listrik memiliki kecepatan maksimal hingga 80 km/jam.

  1. Fitur

Sepeda listrik umumnya dilengkapi dengan fitur seperti lampu utama, lampu posisi, reflektor belakang, reflektor samping kanan dan kiri, serta rem dan klakson yang baik. Di sisi lain, sepeda motor listrik memiliki fitur yang lebih lengkap seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sein, rem depan dan belakang, speedometer, dan klakson.

  1. Jarak Tempuh
Baca Juga:  Cara Efektif Mengecas Baterai Motor Listrik agar Tidak Mengalami Masalah Kembung

Sekitar 20-30 km adalah jarak tempuh umum yang dapat dicapai oleh sepeda listrik dalam sekali pengisian daya. Sedangkan sepeda motor listrik mampu menempuh jarak yang lebih jauh, yakni sekitar 50-150 km dalam sekali pengisian daya.

  1. Tenaga yang Dihasilkan

Kapasitas baterai dan tenaga motor pada sepeda listrik cenderung lebih rendah karena dirancang untuk kecepatan rendah dan mobilitas jarak dekat. Rata-rata, sepeda listrik memiliki tenaga sekitar 500 watt. Sementara sepeda motor listrik memiliki kapasitas baterai dan tenaga yang lebih besar, dengan rata-rata tenaga di atas 1.000 watt.

  1. Aturan Berkendara di Jalan Raya
Baca Juga:  Yamaha Aerox Versi 2024 - Tampil Lebih Sporty dengan Varian Warna dan Grafis Baru!

Untuk mengendarai sepeda listrik, tidak diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Sedangkan, pengendara sepeda motor listrik wajib memiliki SIM C dan mengenakan perlengkapan safety riding seperti helm, jaket, celana panjang, dan sepatu. Batas usia pengguna sepeda motor listrik adalah 17 tahun ke atas.

  1. Harga

Secara harga, terdapat perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Harga sepeda listrik umumnya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 10 jutaan. Sementara, sepeda motor listrik memiliki harga yang lebih tinggi, yaitu mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 40 jutaan.