Otomotif

Panduan Lengkap Mengenai Plat Kendaraan di Jakarta

×

Panduan Lengkap Mengenai Plat Kendaraan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
plat kendaraan jakarta

Widodolesta.com – Plat kendaraan adalah identitas yang penting untuk setiap pengendara di Jakarta. Mengetahui bagaimana sistem plat kendaraan bekerja dan aturan yang terkait dengannya adalah langkah awal dalam memahami lalu lintas di ibu kota. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai plat kendaraan di Jakarta, termasuk informasi tentang format plat, registrasi kendaraan baru, dan perpanjangan.

Format Plat Kendaraan di Jakarta

Plat kendaraan di Jakarta terdiri dari kode yang mengidentifikasikan wilayah pendataan dan nomor unik sebagai identitas unik kendaraan itu sendiri. Berikut adalah format standar untuk plat kendaraan di Jakarta:

  1. Kode Wilayah:
Baca Juga:  Honda Vario 125 Versi Terbaru Tampil Lebih Fresh dan Sporty Cocok Untuk Lebaran

B – wilayah Jakarta Barat

C – wilayah Kota Tangerang

E – wilayah Depok

F – wilayah Kabupaten Bekasi

G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

K – wilayah Kota Bekasi

N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

P – wilayah Jakarta Pusat

S – wilayah Jakarta Selatan

T – wilayah Jakarta Timur

U – wilayah Jakarta Utara

V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

W – wilayah Kota Tangerang Selatan

Z – wilayah Kota Depok

  1. Nomor Unik:

– Terdiri dari kombinasi angka dan huruf unik sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan.

Baca Juga:  Tutorial: Cara Jumper Aki Mobil yang Benar dan Aman

Registrasi Kendaraan Baru di Jakarta

Untuk mendapatkan plat kendaraan baru di Jakarta, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  1. Pengujian Kendaraan:

– Pastikan kendaraan Anda telah melewati persyaratan uji emisi gas buang dan uji kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh otoritas lalu lintas.

  1. Pendaftaran di Samsat:

– Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus pendaftaran kendaraan baru.

– Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepemilikan kendaraan, surat identitas diri, dan invoice pembelian kendaraan.

  1. Pemeriksaan Administrasi dan Pembayaran:

– Lakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *