Syarat Balik Nama Kendaraan
Biar lebih jelas, berikut daftar syarat untuk melakukan balik nama kendaraan. Ada dua tahap: balik nama di STNK dan di BPKB.
Syarat Balik Nama STNK
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian bermaterai Rp10.000
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru hasil balik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)
Jadi, buat kamu yang masih bingung cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, jawabannya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses ini memang butuh sedikit usaha di awal, tapi hasilnya worth it banget.
Dengan balik nama, kamu nggak akan lagi repot cari-cari pemilik lama setiap kali harus bayar pajak atau perpanjang STNK. Apalagi sekarang BBNKB kendaraan bekas sudah gratis, jadi beban biaya jauh lebih ringan.
Intinya, urus balik nama sesegera mungkin setelah beli kendaraan bekas. Selain lebih tenang, dokumen kendaraan kamu juga akan resmi atas nama sendiri.