Otomotif

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

×

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini
cara cetak pajak stnk online

 

Syarat Balik Nama Kendaraan

Biar lebih jelas, berikut daftar syarat untuk melakukan balik nama kendaraan. Ada dua tahap: balik nama di STNK dan di BPKB.

 

Syarat Balik Nama STNK

STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama

BPKB asli dan fotokopi

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

Kwitansi pembelian bermaterai Rp10.000

 

Syarat Balik Nama BPKB

  1. STNK baru hasil balik nama (asli dan fotokopi)
  2. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  5. Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)
Baca Juga:  Kode Pelat DD Adalah Kode Pelat Kendaraan dari Sulawesi Selatan

 

Jadi, buat kamu yang masih bingung cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, jawabannya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses ini memang butuh sedikit usaha di awal, tapi hasilnya worth it banget.

Dengan balik nama, kamu nggak akan lagi repot cari-cari pemilik lama setiap kali harus bayar pajak atau perpanjang STNK. Apalagi sekarang BBNKB kendaraan bekas sudah gratis, jadi beban biaya jauh lebih ringan.

Baca Juga:  Honda Vario KZR: Seri Legendaris yang Masih banyak Dicari orang di 2024

Intinya, urus balik nama sesegera mungkin setelah beli kendaraan bekas. Selain lebih tenang, dokumen kendaraan kamu juga akan resmi atas nama sendiri.