Otomotif

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

×

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini
cara cetak pajak stnk online

Buat kamu yang baru beli motor atau mobil bekas, pasti sering bingung saat mau perpanjang STNK. Pasalnya, salah satu syarat yang wajib dibawa biasanya adalah KTP pemilik lama yang namanya masih tertera di STNK dan BPKB. Nah, masalahnya nggak semua orang bisa gampang minta salinan KTP dari pemilik lama. Kadang sudah nggak kenal, kadang juga pemilik lama nggak mau repot.

Tapi tenang, ada solusi jitu supaya kamu tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Caranya simpel: lakukan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, identitas di STNK dan BPKB akan resmi berubah jadi atas nama kamu sebagai pemilik baru. Jadi, nggak perlu lagi ribet cari KTP orang lain.

 

Baca Juga:  Yamaha MT-15 2025 Hadir dengan Warna Baru, Harga Hampir Rp 40 Juta

Kenapa Harus Balik Nama?

Balik nama kendaraan memang jadi jalan keluar paling aman dan sah. Selain mempermudah perpanjangan STNK ke depannya, balik nama juga bikin data kendaraan lebih rapi dan sesuai dengan identitas kamu. Jadi kalau ada urusan penting seperti tilang, klaim asuransi, atau jual beli lagi, semuanya bakal lebih gampang karena dokumen kendaraan sudah atas nama sendiri.

Kabar baiknya, sekarang bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) sudah digratiskan! Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di Pasal 12 ayat (1) dijelaskan kalau BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru. Jadi kalau kamu beli kendaraan bekas, nggak usah bayar lagi biaya BBNKB. Lumayan banget kan?

Baca Juga:  Jasa Sewa Truk Tronton Murah dan Berkualitas Hanya di TrawLbens

 

Biaya yang Masih Harus Dibayar

Meski biaya balik nama kendaraan bekas alias BBNKB sudah gratis, bukan berarti prosesnya tanpa biaya sama sekali. Ada beberapa komponen lain yang tetap harus kamu bayar, seperti:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  3. Biaya administrasi STNK
  4. Biaya administrasi BPKB
  5. Biaya cetak pelat nomor

Kalau kendaraan bekas yang kamu beli berasal dari luar daerah (beda kode plat), kamu juga perlu melakukan proses mutasi kendaraan, dan tentu ada biaya tambahan untuk itu.