Pagi-pagi tiba- tiba temen saya di kantor yang biasa ngurusi pajak laporan ke saya kalau dia tidak bisa masuk ke e-faktur, karena komputer dia kemarin di install ulang karena eror. Otomatis pikiran saya tertuju ke sertifikat elektronik pajak yang belum sempat saya install pada komputer dia kemarin.
Bagi kalian yang belum pernah install sertifikat elektronik pajak dan menemui kesulitan untuk menginstallnya kali ini saya akan berbagi cara menginstallnya kepada kalian.
Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak
Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan dan cara menginstall Digital Certificate ini:
1. Bila permohonan permintaan Sertifikat Elektronik sudah disetujui oleh KPP, selanjutnya PKP akan mendapatkan pemberitahuan melalui email;
2. Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;
3. Pilih halaman Download Sertifikat Digital lalu klik tombol “Unduh”;
4. Pilih folder penyimpanan file sertifikat pajak di PC/laptop;
5. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan untuk mengeksekusi dan memulai proses install ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur ;
6. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.
7. Selanjutnya impor Sertifikat Elektronik yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-NOFA.
Langkah-langkah Cara Import Sertifikat Elektronik
Berikut ini adalah cara import Sertifikat Elektronik e Faktur ke browser:
Browser Chrome
1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;
2. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;
3. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.