Otomotif

Cara Cetak Pajak STNK Online: Bisa Print Sendiri atau Lewat Kantor Samsat

×

Cara Cetak Pajak STNK Online: Bisa Print Sendiri atau Lewat Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini
cara cetak pajak stnk online

Pembayaran pajak kendaraan kini makin praktis berkat kehadiran aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (Signal) dan aplikasi Samsat dari masing-masing provinsi. Namun, banyak pengguna masih bingung bagaimana cara mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB) yang biasanya ada di lembar STNK sebagai bukti pembayaran pajak.

Menurut informasi dari akun resmi Instagram @samsatdigital, ada dua cara mendapatkan bukti pajak tersebut: dikirim lewat pos atau dicetak sendiri setelah e-pengesahan. Berikut panduannya:

Cara Print Pajak STNK (TBPKB) Sendiri di Rumah

  1. Bayar pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat online seperti Signal.

  2. Lanjutkan hingga proses e-pengesahan selesai.

  3. Anda akan menerima SMS dari Samsat berisi link untuk mengunduh e-TBPKB.

  4. Klik link tersebut, simpan file dalam bentuk gambar.

  5. Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang terhubung dengan printer.

  6. Atur ukuran e-TBPKB ke ukuran STNK (23 x 7,5 cm).

  7. Cetak menggunakan kertas HVS 90 gram atau buffalo putih agar lebih kuat.

  8. Simpan hasil cetak di plastik STNK seperti biasanya.

Cara Print Pajak STNK di Kantor Samsat

Jika menginginkan hasil cetak seperti lembar resmi Samsat, Anda bisa mencetak TBPKB langsung di kantor Samsat terdekat dengan mengikuti langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen

  • e-TBPKB yang sudah dicetak dari aplikasi

  • KTP asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datang langsung ke loket pencetakan STNK dan serahkan semua dokumen di atas.

3. Lakukan Pengesahan

Petugas akan memberikan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pajak sudah dibayar dan sah secara hukum.

Kesimpulan:
Kini tak perlu bingung lagi mencetak bukti bayar pajak kendaraan. Kamu bisa memilih untuk mencetak sendiri dengan ukuran standar STNK atau datang ke kantor Samsat untuk hasil yang lebih resmi. Yang penting, pastikan semua proses dari pembayaran hingga e-pengesahan sudah kamu selesaikan terlebih dulu.