Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini memberikan dana tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli) guna meringankan beban ekonomi. Bantuan dikirim langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung metode distribusi yang digunakan.
Rincian Jadwal dan Penyaluran BSU 2025
Waktu pencairan: Mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025
Total bantuan: Rp600.000 (Rp300.000/bulan)
Penyaluran melalui:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi semua kriteria berikut:
WNI dengan NIK yang valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Bergaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Belum pernah menerima bansos lain seperti:
PKH
Kartu Prakerja
BPUM
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Termasuk pekerja sektor formal seperti buruh, karyawan swasta, dan guru honorer
Penyebab BSU Tidak Diterima
Beberapa pekerja tidak akan mendapatkan bantuan ini meskipun merasa layak. Berikut alasan umum:
Gaji melebihi Rp3,5 juta atau UMP daerah
Status BPJS tidak aktif hingga 30 April 2025
Baru mendaftar BPJS setelah April 2025
Sudah menerima bantuan lain seperti PKH/Prakerja
Bukan WNI
Data karyawan belum lengkap atau tidak dilaporkan oleh perusahaan
3 Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Isi data: NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan” dan cek status
2. Melalui Website Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Login/daftar akun, isi profil lengkap
Cek status BSU: