Bulan Agustus 2025 jadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Setelah melewati Juli tanpa satu pun hari libur nasional, publik akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, menambah daftar tanggal merah di bulan kemerdekaan ini.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk apresiasi atas semangat rakyat dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, dan tentu saja memberikan kesempatan long weekend yang ditunggu-tunggu.
Libur Nasional Agustus 2025: Tambahan 18 Agustus Libur!
Awalnya, kalender libur nasional Agustus 2025 hanya mencantumkan satu tanggal:
Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI
Namun, dengan pembaruan terbaru, Senin, 18 Agustus 2025 juga ditetapkan sebagai libur nasional tambahan. Artinya, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan Libur?
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Bulan Kemerdekaan. Pemerintah melalui Sekretariat Negara menyampaikan bahwa hari libur tambahan ini ditujukan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam perayaan 17-an, seperti lomba, pawai budaya, hingga pesta rakyat.
Menurut Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro, tujuan dari penambahan libur ini adalah untuk:
Meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan perayaan
Menghidupkan semangat gotong royong dan kreativitas lokal
Memberi ruang waktu lebih luas untuk kegiatan sosial dan budaya
“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional demi menyemarakkan perayaan HUT RI ke-80 secara lebih inklusif,” ujar Juri dikutip dari Antara.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2025
Berikut tanggal libur resmi yang berlaku di bulan Agustus 2025: