Otomotif

Plat DC Berasal dari Sulawesi Barat, Ini Cara Mengetahui Daerah Asalnya

×

Plat DC Berasal dari Sulawesi Barat, Ini Cara Mengetahui Daerah Asalnya

Sebarkan artikel ini
plat dc berasal dari sulawesi barat

Plat nomor kendaraan adalah bagian penting dari identitas resmi kendaraan bermotor. Setiap huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor bukan sekadar dekorasi, melainkan memiliki arti spesifik, termasuk dalam menunjukkan wilayah asal kendaraan tersebut.

Salah satu kode pelat nomor yang sering ditemukan di wilayah timur Indonesia adalah plat DC. Bagi yang belum tahu, kode plat DC berasal dari Sulawesi Barat, dan digunakan untuk membedakan kendaraan dari provinsi tersebut.

Asal Wilayah Plat DC: Sulawesi Barat

Menurut informasi dari situs resmi Daihatsu dan dinas terkait, pelat DC digunakan sebagai kode registrasi untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi Sulawesi Barat. Adapun beberapa kabupaten yang menggunakan pelat DC antara lain:

  • Kabupaten Mamasa – kode huruf belakang: D

  • Kabupaten Majene – kode huruf belakang: B

  • Kabupaten Mamuju – kode huruf belakang: A

  • Kabupaten Mamuju Utara – kode huruf belakang: E

  • Kabupaten Polewali Mandar – kode huruf belakang: C

Kombinasi huruf ini biasanya diletakkan setelah kode plat DC dan angka registrasi kendaraan. Misalnya: DC 1234 AB, di mana “A/B/C/D/E” merujuk pada wilayah kabupaten tertentu.

Struktur Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor di Indonesia biasanya terdiri dari tiga bagian:

  1. Kode Huruf Depan – menunjukkan provinsi atau wilayah asal (contoh: DC untuk Sulawesi Barat).

  2. Kode Angka – nomor registrasi unik dari kendaraan.

  3. Kode Huruf Belakang – menunjuk detail kabupaten/kota dan tipe kendaraan.

Kode huruf belakang juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan, seperti kendaraan penumpang, niaga, atau pribadi, khususnya untuk kendaraan roda empat ke atas.

Fungsi dan Pentingnya Pelat Nomor

Selain sebagai identitas kendaraan, pelat nomor juga berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik telah mendaftarkan kendaraan dan membayar pajak. Informasi ini dicatat dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Tanpa pelat nomor, kendaraan tidak boleh digunakan di jalan umum.

Baca Juga:  Motor Listrik Canggih OMOWAY X Resmi Diperkenalkan, Bisa Jalan Sendiri Berkat AI!