Informasi

7 Hal yang Membatalkan Puasa yang Wajib Diketahui

×

7 Hal yang Membatalkan Puasa yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
puasa ramadan

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Ibadah ini mengajarkan pengendalian diri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Supaya puasa sah dan tidak sia-sia, penting untuk tahu apa saja yang bisa membatalkannya. Jangan sampai sudah menahan diri seharian, ternyata gugur karena hal yang sebenarnya bisa dihindari.

Berikut ini ulasan tentang 7 Hal yang Membatalkan Puasa yang perlu dipahami umat Islam.

 

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini yang paling jelas. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat waktu puasa masih berlangsung, maka puasanya batal.

Berbeda halnya jika lupa. Misalnya benar-benar tidak sadar lalu minum seteguk air, kemudian baru ingat sedang puasa, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan. Kuncinya ada pada unsur kesengajaan.

Baca Juga:  15 September Memperingati Hari Apa? Ini Daftarnya yang Perlu Kalian Tahu!

 

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah juga bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Contohnya, memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah.

Namun kalau muntah terjadi karena sakit atau tidak sengaja, puasanya tetap sah selama tidak ada yang tertelan kembali secara sadar. Jadi, bedakan antara kondisi terpaksa dan tindakan yang disengaja.

 

3. Haid dan Nifas

Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas otomatis membatalkan puasa. Haid adalah darah yang keluar secara alami setiap bulan, sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Jika haid datang meski hanya beberapa menit sebelum waktu berbuka, maka puasa hari itu tetap batal dan wajib diganti di hari lain. Ini sudah menjadi ketentuan dalam syariat.

Baca Juga:  14 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan Nasional dan Internasionalnya

 

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan mani secara sengaja, termasuk melalui masturbasi, membatalkan puasa. Karena hal tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh.

Berbeda dengan mimpi basah yang terjadi tanpa disengaja saat tidur. Dalam kondisi itu, puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

 

5. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga memiliki konsekuensi berat berupa kewajiban membayar kafarat (denda), selain mengganti puasa di hari lain.