Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya hampir berakhir, penting untuk memperpanjang SIM agar tidak kedaluwarsa.
SIM dapat mulai diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlakunya habis. Namun, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, sehingga kamu perlu membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk itu, sangat disarankan agar SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara offline melalui layanan SIM keliling, gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat. Namun, jika kamu tidak memiliki waktu untuk pergi secara langsung, kamu juga dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.
- Dokumen Pendukung:
– Kartu SIM yang akan diperpanjang
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
– Pas foto
– Hasil Rikkes jasmani
– Hasil tes psikologi
- Syarat Pas Foto:
– Bukan swafoto dengan kamera depan
– Latar belakang biru
– Resolusi foto 480 x 640 pixel
– Tanpa menggunakan kacamata
– Tidak menggunakan topi atau peci
– Menghadap ke depan
Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara online di tahun 2024:
- Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi dengan mengisi nomor HP aktif dan tunggu kode OTP melalui SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi data pribadi di menu Profil (NIK, nama sesuai KTP, alamat email)
- Aktivasi akun melalui email yang diterima
- Verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
- Pilih layanan SIM dan klik Perpanjangan SIM pada halaman utama aplikasi
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id dengan membuka situs tersebut melalui browser di ponsel kamu
- Isi data dan unggah dokumen yang diminta di aplikasi
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening yang aktif
- Pilih metode pengiriman (pos atau pengambilan di Satpas penerbit)
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang tertera
- Periksa status transaksi di menu Transaksi
- Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM
- Jika sudah selesai, akan ada pemberitahuan dan kamu dapat mengambil SIM baru di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas adalah Senin-Sabtu, jam buka mulai pukul 08.00-15.00
- Jika memilih pengiriman melalui pos, tunggulah SIM baru dikirimkan ke alamatmu
Biaya perpanjangan SIM pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu