Kasus KTP dipakai pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya masih sering terjadi. Tiba-tiba dapat tagihan, padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online. Situasi seperti ini jelas bikin panik dan kesal.
Supaya tidak kejadian atau setidaknya bisa cepat tahu, penting banget untuk rutin cek apakah data KTP kamu disalahgunakan. Tenang, caranya sebenarnya simpel dan bisa dilakukan dari rumah.
Salah satu cara paling mudah adalah lewat layanan SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Lewat sistem ini, kamu bisa melihat riwayat pinjaman atau kredit atas nama kamu, termasuk yang terdaftar di lembaga keuangan resmi.
Kalau ada pinjaman mencurigakan, kamu bisa langsung tahu dari sini.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Biar praktis, kamu bisa cek langsung lewat layanan online. Ini langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Unggah foto KTP (untuk WNI)
- Lanjutkan dengan upload foto diri sesuai instruksi
- Setelah itu, kamu akan dapat nomor pendaftaran lewat email
Setelah proses selesai, tinggal cek status permohonan di menu “Status Layanan”. Biasanya hasilnya keluar maksimal 1 hari kerja.
Dari situ kamu bisa lihat apakah ada pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan.
Kalau Ternyata KTP Dipakai Pinjol, Harus Apa?
Jangan langsung panik. Segera lakukan langkah berikut:
- Laporkan ke OJK melalui call center 157
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id
- Hubungi layanan WhatsApp OJK di 081-157-157-157
- Laporkan juga ke pihak pinjol terkait jika diketahui
Selain itu, penting juga untuk lebih menjaga data pribadi. Hindari sembarang membagikan foto KTP, apalagi ke pihak yang tidak jelas.
Masalah KTP dipakai pinjol memang bisa terjadi pada siapa saja. Tapi dengan rutin cek SLIK OJK, kamu bisa lebih cepat mendeteksi dan mencegah kerugian lebih besar.
Nggak butuh waktu lama, tapi manfaatnya besar. Jadi, nggak ada salahnya mulai sekarang lebih peduli dengan keamanan data pribadi kamu.






