Banyak yang belum tahu, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ada manfaat uang tunai yang bisa dicairkan oleh keluarga. Program ini dikenal sebagai Jaminan Kematian (JKM). Supaya klaim berjalan lancar, penting memahami Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima manfaat, ada urutan ahli waris yang sudah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan mengajukan klaim.
Berikut urutannya:
- Pasangan sah (janda atau duda)
- Anak
- Orang tua atau cucu
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Jika tidak ada satu pun dari daftar tersebut, maka dana manfaat akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Karena itu, penting memastikan data ahli waris sudah benar dan sesuai dokumen resmi. Anda bisa mengeceknya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melihat informasi di akun resmi peserta jika tersedia.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memahami Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris juga wajib menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan klaim, di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP peserta dan ahli waris
- Akta kematian
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
- Surat referensi kerja
- Buku tabungan
- Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses klaim tidak tertunda. Dengan memahami prosedurnya sejak awal, pencairan manfaat JKM bisa lebih cepat dan tidak ribet.






