Di era digital seperti sekarang, berbagai dokumen administrasi telah beralih ke bentuk digital, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang bekerja di bidang keuangan atau perpajakan, khususnya dalam perusahaan yang sering berurusan dengan dokumen legal, kini Anda bisa dengan mudah mengakses dan download NPWP digital dari Coretax DJP.
Fitur ini sangat bermanfaat saat Anda diminta oleh klien untuk menyertakan bukti NPWP tanpa harus membawa kartu fisik. Prosesnya cukup simpel dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, selama Anda memiliki akses ke akun Coretax DJP.
Apa Itu NPWP Digital?
NPWP Digital adalah versi elektronik dari kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax DJP. Fungsi dan legalitasnya sama seperti kartu fisik, namun lebih praktis karena dapat diakses secara online, diunduh dalam format PDF, dan bisa dicetak jika dibutuhkan.
Kegunaan NPWP Digital
Dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak
Digunakan dalam proses administrasi keuangan perusahaan
Diperlukan saat registrasi bank, instansi pemerintah, atau klien bisnis
Lebih aman dan bisa diakses kapan saja tanpa harus membawa kartu fisik
Cara Download NPWP Digital dari Coretax DJP
Berikut langkah-langkah mengunduh NPWP Digital lewat Coretax DJP secara lengkap:
1. Kunjungi Situs Pajak Resmi
Buka situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Login di pojok kanan atas.
2. Masuk ke Akun DJP Coretax
Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode captcha dengan benar, lalu klik Masuk.
3. Akses Menu “Portal Saya”
Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu Portal Saya di dashboard utama.
4. Buka “Dokumen Saya”
Di dalam menu Portal Saya, klik bagian Dokumen Saya. Sistem akan menampilkan dokumen digital yang Anda miliki.