Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas yang rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara
Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan apalagi di jalan raya pasti belum cukup baik. Terlebih kita ketahui bersama, ada bermacam-macam peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan dan sebagian besar dari anak anak tersebut banyak yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu, teknik dan kepiawaian berkendara anak-anak usia tersebut juga belum mumpuni. Lihat saja, sebagian besar dari mereka sering berkendara asal-asalan seperti tidak menggunakan helm, melanggar lalu lintas bahkan banyak yang ugal-ugalan. Jadi kekhawatiran akan terjadi kecelakaan.
Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan
Memiliki asuransi kecelakaan dan kesehatan memang sudah seperti hal yang wajib digunakan. Kebanyakan dari mereka yang menggunakan asuransi yakni agar biaya yang dikeluarkan saat terjadi kecelakaan atau tengah sakit dapat sepenuhnya ditanggung oleh asuransi, atau sama halnya seperti mengurangi beban biaya pengeluaran. Tapi tahukah jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan? Hal itu dikarenakan anak tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku, dimana si anak memang belum memiliki SIM dan dilarang berkendara sendiri. Dengan demikian, biaya yang ditanggung untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi.